MLM SYARIAH

Bisnis MLM (Multilevel Marketing) di Indonesia terus bertumbuh setiap bulannya dan menjadi perbincangan terus menerus terlebih tentang apakah MLM HARAM apa HALAL. Tentu saja dalam kehidupan umat Muslim, halal dan haram sangat penting, begitu juga dalam menjalankan bisnis MLM. Di Indonesia sendiri terdapat MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang telah mengeluarkan FATWA tentang MLM yang HALAL itu seperti apa.

Berikut ini adalah ulasan tentang ketentuan-ketentuan tentang MLM HALAL sesuai fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009, yaitu sbb:

  • Ada obyek transaksi ril yang diperjualbelikan terdiri dari barang atau produk jasa.
  • Barang atau produk jasa yang menawarkan barang yang bukan diharamkan dan bukan digunakan untuk sesuatu yang haram.
  • Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
  • Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (mark-up yang berlebihan)
  • Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjaga pendapatan utama mitra usaha.
  • Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk yang ditetapkan perusahaan.
  • Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang peroleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
  • Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan oleh anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
  • Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antar anggota pertama dan anggota berikutnya.
  • Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dana secara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya.
  • Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya.
  • Tidak melakukan kegiatan money game.
  • Dalam penerapan Maqashid Syariah untuk melihat halal atau tidak, maka harus dilihat sejauh mana praktiknya setelah dikaji sesuai dengan ajaran agama syariat Islam. Jadi tidak serta merta dilihat dari merk dan labelnya apakah berlabel syariah atau tidak, tetapi penting mengedepankan beberapa persyaratan yang sesuai dengan syariat islam agar tercapainya sebuah Mashlahat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *